Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal luas dengan PP TUNAS merupakan sebuah peraturan pemerintah yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak. Pada PP TUNAS ditegaskan bahwa "Anak" merupakan individu yang berusia dibawah 18 tahun.
Penyelenggara memiliki kewajiban melindungi hak anak, menerapkan mekanisme verifikasi usia, serta menyediakan informasi yang jelas bagi anak. Pemerintah memiliki peran yang cukup besar juga yaitu memfasilitasi dan mengawasi pelindungan anak di ruang digital. Adapun sanksi yang ditetapkan yaitu sanksi administratif (termasuk teguran, denda, penghentian sementara atau bahkan pemutusan akses aplikasi).
Perlu diketahui bahwa peraturan PP TUNAS ini memiliki beberapa kategori berdasarkan usia anak, Kategori usia anak dalam peraturan PP TUNAS, yaitu:
Usia 3 - 5 Tahun: Anak dalam kategori ini dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang dirancang khusus untuk mereka dengan pengawasan orang tua.
Usia 6 - 9 Tahun: Anak dalam kategori ini juga dapat memiliki akun, tetapi harus menggunakan produk dan layanan yang memiliki profil risiko rendah dan dengan persetujuan orang tua.
Usia 10 - 12 Tahun: Anak dalam kategori ini diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan yang sesuai dengan batasan usia dan harus/tetap dalam pengawasan orang tua.
Usia 13 - 15 Tahun: Anak dalam kategori ini dapat memiliki akun pada produk dan layanan dengan profil risiko rendah, tetapi tetap perlu pengawasan dan persetujuan orang tua.
Usia 16 - belum berusia 18 Tahun: Anak dalam kategori ini dapat mengakses produk dan layanan, tetapi harus dilindungi dari risiko yang mungkin muncul, dengan perhatian khusus terhadap privasi dan data pribadi.
Tidak hanya penyelenggara saja yang dapat dikenakan sanksi, "anak" yang menjadi objek yang dilindungipun bisa saja dikenakan sanksi apabila melanggar. Sanksi bagi anak (usia 3 - belum berusia 18 tahun) yang melanggar, yaitu:
Peringatan: Anak yang melanggar akan diberikan peringatan, seperti saat memiliki akun tanpa sepengetahuan orang tua, dapat diberikan peringatan oleh penyelenggara sistem elektronik.
Penghentian Akses: Akun anak dapat dihentikan atau dinonaktifkan hingga mendapatkan persetujuan dari orang tua.
Program Edukasi: Anak mungkin diwajikan mengikuti program edukasi tentang penggunakan sistem elektronik yang aman dan bertanggung jawab di ruang digital.
Apabila sanksi diatas tidak mampu membuat anak tersebut jera atau tetap ingin menggunakan sistem elektronik dengan atau tanpa izin dari orang tua dan melanggar batasan yang ditetapkan maka terdapat beberapa sanksi tambahan untuk anak yang teradiksi atau melanggar, yaitu:
Intervensi Orang Tua: Orang Tua atau wali diharuskan untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut, seperti membatasi akses anak ke media sosial atau gim.
Konseling Psikologis: Anak mungkin perlu menjalani sesi konseling untuk mengatasi adiksi dan dampak psikologis yang ditimbulkan.
Pemberian Sanksi Tambahan: Jika pelanggaran terus berlanjut, penyelenggara sistem elektronik dapat menerapkan sanksi tambahan, seperti penutupan akun secara permanen.
Peraturan Pemerintah Tunas (PP TUNAS) bertujuan untuk melindungi hak anak dalam penggunaan sistem elektronik, dengan menekankan pentingnya pengawasan orang tua dan perlindungan data pribadi. Sanksi yang dikenakan baik kepada penyelenggara maupun pengguna yang melanggar ketentuan, termasuk anak-anak yang tidak mematuhi aturan. Melalui program edukasi dan intervensi, diharapkan anak dapat menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.